Sedang diklarifikasi, tetapi bukan soal substansi perkara,”
ujarnya.
Kasus korupsi Amsal Sitepu sempat mencuat di media sosial. Selanjutnya Amsal kemudian diundang secara daring dalam Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, pada Senin, 30 Maret 2026 kemarin.
Dalam pernyataannya, Amsal mengaku sempat mendapat intimidasi dari salah seorang jaksa yang pernah mendatanginya, karena memviralkan kasus korupsi tersebut.
Jaksa tersebut juga mendesak Amsal untuk mentake down video pernyataannya itu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, ada lima point hasil dari RDPU tersebut, salah satunya DPR siap menjadi penjamin dan mengusulkan penangguhan penahanan Amsal.
Habiburokhman menilai, pendekatan dalam kasus ini harus mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang memiliki dinamika berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Ia menegaskan, bahwa pekerjaan berbasis kreativitas seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga tetap.
Komisi III DPR RI juga menyatakan, upaya pemberantasan korupsi harus diiringi dengan pendekatan hukum yang tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara harus menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.