Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Bareskrim Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Penipuan 11 Ribu Lender Senilai Rp2,4 T

Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS sebagai tersangka baru.

Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia. (Gambar dibuat AI)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS sebagai tersangka baru atas kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp2,4 triliun. Dengan demikian, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus ini.

Penyidik kembali telah menetapkan satu orang tersangka baru tambahan atas nama tersangka AS, yang merupakan eks direktur PT DSI di periode 2018 sampai 2024 dan juga yang bersangkutan sebagai founder PT DSI,”

ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis, 2 April 2026.

Penyidik juga telah bersurat kepada AS untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus itu pekan depan. 

Pasca penetapan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atau diperiksa pada tanggal 8 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,”

kata dia.

Bersamaan dengan itu, penyidik Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi ikhwal permohonan upaya pencegahan dan tangkal (cekal) untuk tersangka AS. Hal itu guna penyidik bisa berfokus untuk meminta keterangan terhadap petinggi PT DSI itu.

Iklan

Penyidik juga telah berkoordinasi dan telah mengirimkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap tersangka AS,”

katanya.

Penyidik Periksa Dude Herlino & Istrinya 

Ade Safri melanjutkan, penyidik juga tengah meminta keterangan terhadap artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan sebab sempat terlibat sebagai Brand Ambassador promosi PT DSI.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami mengenai aktivitas selama mereka menjadi Brand Ambassador.

Nanti seputar itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan. Nanti kita akan lihat apa keterangan yang kita bisa dapat dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah didapatkan oleh tim penyidik,”

tandas dia.

Dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Seperti diketahui, PT DSI diduga melakukan penggelapan uang dari 15 ribu investor. Dana tersebut kemudian dipakai oleh pihak perusahaan dengan membuat proyek fiktif untuk mencairkan dana-dana tersebut.

PT DSI menawarkan proyek penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Proyek tersebut kemudian ditawarkan ke masing-masing investor untuk mencari dananya dengan keuntungan sebesar 16 sampai dengan 18 persen.

Proyek tersebut kemudian baru diketahui ‘zonk‘ ketika sejumlah investor ingin melakukan penarikan imbal hasil.

Berdasarkan perhitungan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp2,4 triliun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.