Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, menetapkan mantan direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS sebagai tersangka baru atas kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp2,4 triliun. Dengan demikian, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus ini.
Penyidik kembali telah menetapkan satu orang tersangka baru tambahan atas nama tersangka AS, yang merupakan eks direktur PT DSI di periode 2018 sampai 2024 dan juga yang bersangkutan sebagai founder PT DSI,”
ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis, 2 April 2026.
Penyidik juga telah bersurat kepada AS untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus itu pekan depan.
Pasca penetapan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atau diperiksa pada tanggal 8 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,”
kata dia.
Bersamaan dengan itu, penyidik Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi ikhwal permohonan upaya pencegahan dan tangkal (cekal) untuk tersangka AS. Hal itu guna penyidik bisa berfokus untuk meminta keterangan terhadap petinggi PT DSI itu.






