Kejagung mengakui di pertengahan kasus Amsal oleh Jaksa Kejari Karo telah membuat gaduh masyarakat. Oleh sebab itu Anang menekankan proses klarifikasi bakal mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Penanganan, baik dari awal sampai akhir, sampai terakhir seperti apa nanti. Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh lah,”
terang Anang.
Disaat bersamaan, Kejagung juga mengambil alih dugaan intimidasi pihak Jaksa terhadap Amsal yang sebelumnya ditangani internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Jika dalam proses klarifikasinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik, kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Namun demikian, Anang tidak merinci kapan klarifikasi terhadap Danke dan anak buahnya bakal berlangsung.
Sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Amsal menjadi atensi Komisi III DPR RI. Parlemen menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu selama proses hukum berlangsung. DPR meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu.
Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,”
tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyinggung adanya dugaan pembentukan opini publik yang mengarah pada anggapan adanya intervensi DPR dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa objektivitas harus tetap dijaga dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Untuk memperkuat pengawasan dari luar, Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Kejaksaan.