Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 5 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Maraton Periksa 5 Biro Travel Haji, Mekanisme Bagi-bagi Jatah Kuota Ditelisik
Hukum

KPK Maraton Periksa 5 Biro Travel Haji, Mekanisme Bagi-bagi Jatah Kuota Ditelisik

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 6, 2026 8:00 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Gedung KPK.
Gedung KPK. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap para biro travel haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik berfokus menggali keterangan teknis pengisian kuota haji khusus masing-masing biro travel yang diperjualbelikan.

Sejumlah biro travel atau PIHK yang hadir memberikan keterangannya terkait dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan atau dalam konteks jual beli kuota tambahan itu seperti apa kepada para calon jemaah,”

ucap Budi di Gedung KPK, Senin, 6 April 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap lima biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, diantaranya:

  1. Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
  2. Kurniawan Chandra Permmata, Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
  3. Ali Farihin, Manajer Operasional PT Adzikra
  4. Ahmad Fauza, General Manager PT Aero Globe Indonesia
  5. Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

KPK mulai berfokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji sebab ditemukan adanya keuntungan tidak sah atau ilegal gain masing-masing travel dari diskresi pembagian kuota haji khusus itu. 

Temuan tersebut setelah penyidik KPK menetapkan dua tersangka dari kluster swasta yakni Direktur Operasi Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan Travel Maktour tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,”

katanya.

Total dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Untuk kluster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tipikor

Sementara Ismail dan Asrul dalam kluster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Biro TravelKorupsiKPKKuota HajiMaktour
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Narasi Tim Jokowi soal Gelar Raja di NTT Berubah-ubah, Kredibilitas Politik Terancam
By Rahmat Tunny
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
1
Kenapa Makin Banyak Nyamuk di Musim Kemarau? Ini Penjelasan Ilmiahnya 
By Ani Ratnasari
Nyamuk saat musin panas
2
‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
3
Final Piala Presiden Tuai Polemik, Aturan FIFA Istirahat 72 Jam Kembali Disorot
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Persebaya Surabaya Toni Firmansyah (kiri) menendang bola yang diadang pesepak bola Arema FC Roberto Pimenta (kanan) pada pertandingan semifinal Piala Presiden 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali
4
Piala Presiden 2026: Kalah dari Persib, Persija ‘Kehilangan Nyawa’ Tanpa Kehadiran Jakmania
By Hadi Febriansyah
Pemain Persija menghadapi Persib dalam semifinal Piala Presiden 2026, Bali, 4 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (tengah), Bagir Manan (kiri), dan Siti Zuhro (kanan), meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Tiga Periode MPR Gagal Sahkan PPHN, Program Dadakan Terus Bermunculan

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendesak pimpinan MPR RI segera…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Ilustrasi kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan gugatan praperadilan.
Hukum

‘Amunisi’ 9 Kejanggalan: Kubu Febrie Adriansyah Seret Kejagung dan Polri via Praperadilan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mendaftarkan dua permohonan gugatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah dalam pusaran kasusnya.
Hukum

Jerat ‘Gurita’ Eks Jampidsus: Komjak Ungkap Febrie Adriansyah Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Usai bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Tim 9,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Hukum

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up