Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Melebar, Ajudan Eks Gubernur Ikut Dijerat KPK
Hukum

Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Melebar, Ajudan Eks Gubernur Ikut Dijerat KPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 13, 2026 9:24 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Sumber: humas KPK)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marjani (MJN) selaku ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka baru dalam kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau pada 2025. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Abdul Wahid.

Marjani merupakan pihak kepanjangan tangan Abdul Wahid menerima setoran uang hasil pemerasan dari masing Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, saudara AW,”

kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.

Taufik mengatakan ada tiga kali setoran hasil pemerasan Kepala UPT Dinas PUPR PKPP masuk ke kantong Abdul Wahid. Setoran pertama terkumpul sebanyak kurang lebih Rp1,6 miliar pada Juni 2025.

Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP diperintah atasannya M Arief Setiawan untuk mengalirkan uang tersebut ke Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebesar Rp1 miliar. Setelahnya, uang itu disetorkan lagi ke Marjani untuk dibelanjakan kebutuhan Abdul Wahid.

Bahwa dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN,”

ucap Taufik.

Pada setoran ke dua, Taufik mengungkapkan masing-masing Kepala UPT kembali menyetorkan uang Rp1,2 miliar rentang Agustus-Oktober 2025. Kemudian sebesar Rp450 juta pada November 2025.

Pada setoran terakhir, Marjani menerima langsung uang panas itu dari M Arief Setiawan.

MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video (video call),”

bebernya.

Atas perbuatannya Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK,”

ucapnya dia.

Kasus ini bermula dari KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dengan mengamankan tujuh orang. Saat akan melakukan penangkapan Abdul Wahid, penyidik KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah cafe kawasan Riau.

Setelahnya, penyidik KPK mengamankan uang dalam bentuk pecahan asing sebesar 9.000 poundsterling dan US$3.000 atau berkisar total Rp800 juta di kediaman Abdul Wahid.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan total uang Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp800 juta dari EI dan Rp800 juta dari AW.

Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kompak melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:AjudanGubernur RiauKorupsiKPKPUPRriau
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
2 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
3 jam lalu
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyatakan mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma, 22 Juni 2026.
Hukum

Keluarga Jadi ‘Iron Man’, Kajari Jaksel Putuskan Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up