Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Tok! PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Setop Penyidikan

Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber: https://fia.ui.ac.id/)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penetapan tersangka terhadap permohonan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,”

kata hakim Sulistiyanto dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaiman diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Iklan

Menurutnya dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.

Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah permohonan ditetapkan sebagai tersangka,”

beber hakim.

Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

KPK Cuman Bisa Manut

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Antirasuah menyatakan akan menghormati putusan hakin dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar. Pihak akan lebih dahulu mempelajari putusan tersebut sebelum nantinya menyatakan sikap.

Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,”

ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi terpisah.

Budi menjelaskan proses praperadilan yang diajukan Indra merupakan salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan korupsi pengadaan perabotan rumah di rumah dinas DPR RI.

Namun KPK menegaskan, dengan dikabulkan permohonan praperadilan Indra merupakan akhir dari penyidikan kasus tersebut.

Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tandasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.