Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi santai laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Faizal melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama baik karena dituding menerima fasilitas dari tersangka korupsi kasus importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Budi menghargai laporan yang ditujukan kepadanya. Tapi dia menegaskan tidak ada yang salah dalam proses pemanggilan saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi tersebut, sebab hal tersebut sebagai bentuk keterbukaan terhadap masyarakat.
Tentu, kami memandang tidak ada masalah karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,”
ujar dia di KPK, Rabu, 15 April 2026.
Budi menegaskan dalam proses penyidikan kasus korupsi importasi di lingkungan DJBC, KPK selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Termasuk informasi yang disampaikan agar masyarakat terus memantau dan mengawal proses yang dilakukan oleh Komisi Antikorupsi.






