Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi terima suap Rp1,5 miliar. Hery disangka melakukan tindak pidana atas kasus korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025. Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP itu.
Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,”
ujar Syarief di kompleks Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Dalam prosesnya Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.





