Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Geger! Pemuda RI Lulusan SMK Jual Alat Hack ke Dunia, 17.000 Korban Kehilangan Data
Hukum

Geger! Pemuda RI Lulusan SMK Jual Alat Hack ke Dunia, 17.000 Korban Kehilangan Data

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 22, 2026 7:23 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
DirtipidSiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
DirtipidSiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Seorang pria inisial GWL (24) membuat geger masyarakat dunia karena ulahnya perdagangkan phishing tools untuk melakukan akses ilegal. Aksinya tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia saja, tetapi juga korban di berbagai negara yang mengalami pencurian data pribadi.

Daftar isi Konten
  • Buat Script untuk Komunikasi via E-mail
  • Bareskrim Gandeng FBI

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan sebanyak 17.000 orang menjadi korban dari berbagai belahan dunia. Dari hasil analisis sementara korban diantaranya berasal dari Amerika Serikat.

Dari hasil analisis 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara di seluruh dunia,”

ujar Bayu saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 22 April 2026.

Diketahui, bisnis gelap GWL telah berjalan sejak 2018. Dia memproduksi, mengembangkan, dan menjual phishing tools melalui situs dengan tautan w3ll.store, wellstore.com, dan well.shop kepada para hacker.

Situs well.store tersebut terindikasi memperjualbelikan skrip phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal access,”

ucap Himawan.

Buat Script untuk Komunikasi via E-mail

Bayu menerangkan, GWL menciptakan script atau bahasa mesin untuk melakukan kegiatan Business Email Compromise (BEC) agar bisa mengidentifikasi komunikasi melalui email. Dengan bantuan alat itu, hacker bisa meretas sistem perangkat lunak milik korbannya.

Misal A dengan B kemudian dia (pelaku) potong, kemudian seolah-olah dia menjadi B yang komunikasi dengan A. Ini dia lakukan juga dalam kaitannya untuk komunikasi dalam rangkaian bisnis untuk mencari keuntungan ekonomi,”

ucap dia.

Untuk memuluskan bisnisnya, GWL memanfaatkan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri agar tidak terdeteksi lokasi aslinya. Pelaku juga yang pemantauan atau monitoring penjualan alat ilegal aksesnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku yang merupakan lulusan SMK Multimedia menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) luar negeri agar tidak terdeteksi lokasi aslinya. GWL juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala.

Ini calon pembeli memang ada forumnya melalui darknet dan lain-lain,”

tutur Bayu.

Bagi calon pembeli yang berminat membeli phishing tools itu, mereka diharuskan membeli melalui mata uang kripto yang dikelola oleh kekasih GWL, inisial FYT (25). Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik FYT.

Bareskrim Gandeng FBI

Berdasarkan hasil koordinasi Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) tercatat ada 2.440 calon pembeli yang melakukan transaksi dari Dubai dan Moldova sejak 2019-2024.

Bayu melanjutkan, karena ulah pelaku memperdagangkan alat ilegal aksesnya ditaksir para korban mengalami kerugian US$20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya, diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,”

beber Bayu.

Atas perbuatan GWL dan kekasihnya, mereka telah diamankan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dilakukan penahanan pada 9 April 2026. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

GWL disangkakan melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar

Sementara tersangka FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tag:Bareskrim Mabes PolriData PribadiFBIHackerPencurian dataphising tools
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
3
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
4
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Anton Timbang di Istana Negara.
Hukum

Berkas P21, Tersangka Tambang Ilegal Anton Timbang Bebas ‘Main’ di Istana

Tersangka dugaan kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Ilustrasi Febrie Adriansyah ajukan dua gugatan praperadilan.
Hukum

Goyang Kejagung dan Polri: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan ‘Dwigugatan’ Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan gugatan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 jam lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Resmi Tak Lagi Jadi Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Tanpa Tunjangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menonaktifkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta,
Hukum

Rumah Don Ritto Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Diduga Terkait TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tersangka korupsi Don Ritto di kawasan Bandung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up