Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri
Hukum

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 5:41 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. (Sumber: Dok. ICW)
SHARE

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Surat tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“7 Agustus 2025, SPDP sudah kami kembalikan,”

ucap Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.

Jaksa menyatakan berkas kasus belum lengkap (P19) sehingga dikembalikan kepada polisi guna melengkapi kekurangan persyaratan formal dan materiel. Setelahnya, jaksa tidak pernah lagi menerima pembaruan berkas.

Karena ada batas waktu untuk memenuhi kekurangan, kejaksaan meminta kepolisian membuat SPDP baru.

“Ada batas waktunya, kami (terbitkan surat yang menyatakan) berkas belum lengkap atau P20. Karena P20 tidak dipenuhi, maka kami kembalikan SPDP itu,”

ujar Dapot.

Tiada Bukti Kuat

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, merespons isu tersebut. Ia menegaskan seharusnya kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ada bukti kuat. Bahkan Firli menyurati penegak hukum dan parlemen agar kasusnya disetop.

“Kami sudah upayakan kepada penyidik Dirreskrimsus PMJ, (juga) bersurat kepada Kapolri, Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden,”

kata dia.

Semestinya polisi menerbitkan SP3 karena perkara telah memenuhi Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mencantumkan 10 unsur penghentian penyidikan, salah satunya “tidak terdapat cukup alat bukti”.

“Kami hormati semua proses hukum, tapi ketika tidak ditemukan bukti yang cukup (maka) wajib dihentikan. Jangan sampai ada delayed justice is denied justice,”

ujar Ian.

Kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023, terkait dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Firli diduga memeras Syahrul dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kementerian tersebut. Pada pengusutannya, polisi memeriksa 91 saksi, termasuk Syahrul, yang kala itu telah ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka korupsi oleh penyidik KPK; dan memeriksa Firli di gedung Bareskrim.

Irjen Pol Karyoto yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pernah berjanji kalau kasus itu bakal ditangani sampai tuntas. Namun, Karyoto mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, perkara tersebut mandek.

Tag:Firli BahuriKejati DKIKPKPemerasansyahrul yasin limpo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan

Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Tiga Tahun Disekap, DPR Sebut Kasus YTT Kejahatan Biadab Tak Bisa Ditoleransi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTT (29) dari…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers.
Hukum

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Kawasan Sirkuit Mandalika.
Hukum

Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika

PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara setelah dilaporkan kepada KPK oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up