Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda
Hukum

Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 9:22 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan, Khalid Basalamah menegaskan biro perjalanan miliknya yakni PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, telah menyiapkan seluruh administrasi untuk calon jemaah haji furoda.

Dia bersama jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihak biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, menawarkan visa sehingga rombongan Uhud Tour bisa mendapatkan peningkatan fasilitas ketimbang sebelumnya.

“Kami (telah) bayar hotel di sana, bayar visa (jemaah), tiba-tiba datang (pihak) PT. Muhibbah menawarkan visa resmi,”

ucap Khalid di gedung KPK, Kamis, 23 April 2026.

Untuk mendapat visa haji kuota khusus (furoda), Khalid bersama rombongan jemaahnya sudah membayar, sehingga biro perjalanannya pun terdaftar sebagai PT Muhibbah. Hal itu pun dia sampaikan kepada rombongan.

“Kenapa kami waktu itu ambil kuota? Karena kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,”

ujar Khalid.

Masalah pun muncul saat KPK mengendus adanya dugaan permainan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Sejumlah pihak biro perjalanan haji dan umrah mulai dipanggil dan diperiksa penyidik antirasuah, termasuk Khalid.

Tahun lalu, setelah diperiksa dalam kasus ini, Khalid menyerahkan uang kepada penyidik KPK lantaran lembaga itu mengendus aliran dana korupsi haji. Duit dolar itu ia terima dari pihak PT Muhibbah, namun si ulama klaim tak tahu asal-usul dana tersebut.

“Jadi, PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,”

tutur Khalid.

Khalid tak seorang diri sebagai pengembali dana, ada sejumlah biro travel juga berlaku serupa.

“Dana yang sudah dikembalikan sekitar Rp100 miliar. Ustadz Khalid salah satu (pihak) yang mengembalikan dengan iktikad baik dan sangat kooperatif untuk bisa membantu KPK menyelesaikan permasalahan ini,”

tambah Faizal Hafied, kuasa hukum Khalid.

Kelindan

Pada kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah travel haji memperoleh keuntungan ilegal.

Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul, dalam klaster swasta, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Khalid BasalamahKorupsi Kuota HajiKPKVisaYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Raisa dan Ariel Noah
Hype

Raisa Ungkap Rencana Kolaborasi Musik Terbaru Bersama Ariel Noah

Munculnya postingan Raisa dan Ariel Noah dalam akun Instagram masing-masing langsung mencuri perhatian publik. Keduanya tampil dalam satu frame dengan suasana yang santai, memunculkan asumsi kuat soal proyek yang tengah…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
3 Min Read
Pelatih Arsenal, Mikel Arteta
Olahraga

Arteta Tak Panik Meski Disalip, Ini Strategi Arsenal di Sisa Musim

Arsenal memilih untuk tidak panik setelah posisinya di klasemen Liga Inggris digeser oleh Manchester City di momen krusial jelang akhir musim. Saat ini secara poin, kedua tim sebenarnya masih seimbang…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Viral Bengkel Cewek Friendly
Hype

Viral Bengkel Cewek Friendly, Servis Motor Bonus Nail Art

Baru-baru ini viral di media sosial bengkel motor yang cewek friendly. Bengkel tersebut hadir memudahkan para cewek yang ingin service kendaraannya. Ya, membahas soal otomotif para cewek memang tidak paham-paham…

By
Ivan
Syifa Fauziah
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Hukum

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
8 jam lalu
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up