Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 24 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Usut Aliran Dana Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah dan Pihak Travel
Hukum

Usut Aliran Dana Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah dan Pihak Travel

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 24, 2026 12:03 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama, 23 April 2026. Khalid diperiksa selama kurang lebih empat jam.

Daftar isi Konten
  • Uang Balik
  • Buta Asal-usul

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan guna mendalami pembagian kuota haji tambahan yang diinisiasi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Hal senada juga dilakukan kepada asosiasi dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain.

“Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, di antaranya para pihak asosiasi dan juga PIHK. Penyidik juga memeriksa KB (Khalid) dan beberapa saksi lain,”

ucap Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jumat, 24 April 2026.

Ketua Dewan Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dianggap menjadi inisiator pembagian kuota haji khusus (furoda) yang berujung pada praktik korupsi. Jatah kuota haji khusus tambahan itu kemudian diperjualbelikan kepada masing-masing asosiasi dan biro perjalanan yang tergabung dalam forum.

Para saksi ditanyakan mengenai insiatif Forum SATHU dalam mendistribusikan kuota haji furoda.

“Pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan bagaimana Forum SATHU menginisiasi atau mendistribusikan kuota haji khusus yang (merupakan) bagian atas kuota haji tambahan,”

ucap Budi.

Uang Balik

Dalam kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang ilegal dari masing-masing biro perjalanan dan PIHK, termasuk dari biro milik Khalid Basalamah, Uhud Tour.

“Total yang kami peroleh sekitar Rp100 miliar lebih. Kami akan perbarui jika ada perkembangan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,”

ujar Budi.

KPK mengimbau kepada para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk memenuhi panggilan penyidik, sekaligus mengembalikan uang. Selanjutnya, uang itu bakal disita oleh penyidik untuk dikembalikan kepada kas negara.

“Karena pengembalian atas keuntungan tidak sah tentunya penting dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan perkara, sekaligus menjadi langkah awal KPK untuk optimalisasi pemulihan aset,”

jelas Budi.

Buta Asal-usul

Khali bersama jemaah Uhud Tour telah melunasi biaya visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihak biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud, menawarkan visa sehingga rombongan tersebut bisa mendapatkan peningkatan fasilitas ketimbang sebelumnya.

Untuk mendapat visa haji kuota khusus, Khalid bersama jemaahnya sudah membayar, sehingga biro perjalanannya pun terdaftar sebagai bagian dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Waktu berjalan, KPK mengendus ada aliran dana korupsi kuota haji yang masuk ke kantong PIHK.

Tahun lalu, setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Khalid menyerahkan uang yang ia terima dari pihak PT Muhibbah, namun si ulama klaim tak tahu asal-usul dana itu.

“PT. Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,”

ujar Khalid.

Pada perkara ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah biro perjalana haji memperoleh keuntungan ilegal.

Tag:KemenagKhalid BasalamahKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Karo Penmas Divis Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Ilustrasi kapal-kapal melewati Selat Malaka. (Sumber: Unsplash/Alexander K)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Usul Pajaki Selat Malaka, Ekonom: Konsumen Indonesia yang Rugi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka. Menurutnya, hal ini bisa saja dilakukan, mengingat Indonesia memiliki porsi perairan yang lebih besar di…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Internasional

Ambisi Pajak Kapal Selat Malaka Potensi Langgar UNCLOS

Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perihal pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka dinilai berpotensi melanggar hukum laut internasional.  Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution…

By
Iren Natania
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan.
Hukum

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
15 jam lalu
Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Hukum

Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda

Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
16 jam lalu
Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Hukum

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up