Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah
Hukum

Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
Last updated: April 29, 2026 2:27 pm
Rahmat
Syifa Fauziah
Share
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
SHARE

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan mengalami luka bakar di wajah saat mengeksekusi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Edi merupakan eksekutor penyiraman air keras menggunakan cairan aki yang dicampur pembersih karat.

Hal itu terungkap setelah oditur militer membacakan surat dakwaan untuk keempat pelaku, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu (lettu) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

“Saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1,”

ungkap oditur militer.

Edi Sudarko bersama rekannya, Budhi Hariyanto, kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Karena turut terkena cairan kimia, keduanya kemudian menepi dan membeli air mineral untuk menetralkan cairan tersebut.

Pada 13 Maret 2026, kedua pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan di Denkes BAIS TNI karena tidak dapat mengikuti apel pagi.

“Saksi melihat luka bakar akibat cairan kimia pada lengan kanan Terdakwa-2, sedangkan Terdakwa-1 mengalami luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,”

ungkap oditur.

Kepada saksi, kedua pelaku sempat berkeluh luka yang dialaminya sudah terjadi sejak tiga hari lalu.

Karena kesaksian mereka yang dianggap mencurigakan, Letkol CHK Alwi mengintrogasi kedua pelaku dan mendapati mereka terlibat aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Meski demikian, Edi dan Budhi enggan membeberkan keterlibatan dua rekan lainnya, Nandala dan Sami Lakka.

“Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis Kontras sebagaimana yang viral di media,”

ujar oditur.

Perintah KABAIS TNI

Kasus tersebut pun sampai ke telinga Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Dia langsung memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menangani kasus itu. Hingga akhirnya keempat pelaku telah diamankan oleh penyidik TNI.

“Mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma BAIS TNI,”

ucapnya.

Oditur menyebut latar belakang para pelaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus adalah untuk memberi efek jera.

“Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI,”

bebernya.

Atas perbuatannya, keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider  Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Aktivis KontrasAndrie YunusBAIS TNIPenyiraman Air KerasTersangka
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat
Megapolitan

Update Tragedi Maut Kereta Api di Bekasi Timur: Korban Jiwa Bertambah Jadi 16 Orang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengungkapkan, jumlah korban jiwa kecelakaan KRL Commuter Line dengan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.  Vice…

By
Dusep
2 Min Read
Karimun Wagon R 2026
Hype

Suzuki Karimun Wagon R 2026: City Car Murah, Irit BBM, Cocok untuk Mobil Pertama

Suzuki Karimun 2026 kembali mencuri perhatian di pasar mobil perkotaan karena menawarkan kombinasi ukuran kompak, konsumsi bahan bakar irit, dan harga yang relatif terjangkau. Karakter khas Karimun sebagai mobil praktis…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 Min Read
Bendera Prime Agri Resources. (Sumber: Dok. SGRO)
Ekonomi Bisnis

Tiga Direksi Mundur, Usai SGRO Diakuisisi Perusahaan Asal Korsel

PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) mengumumkan, pengunduran diri ketiga anggota direksi Perseroan. Pengunduran diri disampaikan pada 24 April dan 27 April 2026. Mengutip keterbukaan informasi BEI, mereka yang mundur…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
52 menit lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Dari Ngopi hingga Penyiraman Air Keras: Awal Mula Serangan ke Aktivis KontraS Terkuak di Persidangan

Berawal Dari Obrolan Ngopi Di Mess Denma BAIS TNI, Berhujung Pada Perencanaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
1 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Perdana, Wajah 4 Pelaku Penyiraman Air Andrie Yunus Dimunculkan di Ruang Sidang

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Empat Prajurit BAIS jadi Terdakwa Penganiayaan Berencana Kasus Andrie Yunus

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa penganiayaan berencana dalam perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up