Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 1 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Syifa Fauziah
Last updated: April 30, 2026 11:16 pm
Syifa Fauziah - Asred
Share
Rien Wartia Trigina
Rien Wartia Trigina (Foto: Instagram/@erintaulany)
SHARE

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H atas pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 April 2026. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“SPKT telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor berinisial RT dengan nomor laporan 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026,”

ujar Joko kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dan identitas terlapor belum ditetapkan.

“Untuk terlapor masih dalam lidik. Jadi bentuknya masih laporan polisi, nanti setelah pendalaman baru disampaikan secara teknis,”

jelasnya.

Joko juga belum merinci barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Ia menegaskan, seluruh informasi teknis akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Saat ditanya apakah pelapor merupakan mantan istri Andre Taulany, Joko enggan mengonfirmasi dan hanya menyebut identitas yang tercantum dalam laporan adalah inisial RT.

“Saya tidak menyampaikan seperti itu. Yang dasar saya adalah laporan polisi, tertuang inisial RT,”

katanya.

Lebih lanjut, Joko menyebut belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Proses komunikasi antara penyidik dan pelapor masih berlangsung.

“Untuk pemanggilan belum ada. Masih dalam tahap awal,”

ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini mencuat di tengah dugaan sebelumnya terkait konflik antara pelapor dan asisten rumah tangga (ART), yang kini berujung pada laporan balik ke kepolisian.

Tag:Andre TaulanyPolres Metro Jakarta SelatanRien Wartia Trigina
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi bekerja di kantor
Hype

30 Kata-Kata Motivasi Kerja Terbaru 2026 untuk Bangkitkan Semangat dan Produktivitas

Memulai hari kerja tidak selalu mudah, apalagi saat semangat sedang turun dan tekanan di kantor terasa berat. Momen seperti ini tentu kita butuh kata-kata motivasi yang membangkitkan semangat dalam bekerja.…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Nasional

Batas Waktu SPT OP Berakhir Hari Ini, Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak ada lagi perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Batas waktu pelaporan berakhir hari ini…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
1 Min Read
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto
Olahraga

Jelang AFF U-19, Timnas Indonesia U-20 Pilih Lawan Lokal, Ini Alasannya

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, memastikan timnya tidak akan menjalani uji coba internasional jelang Piala AFF U-19. Ia memilih menggelar pertandingan uji coba melawan tim lokal. Seperti diketahui, Piala…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up