Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 1 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

owrite-adi-briantika
Last updated: Mei 1, 2026 8:46 am
Adi Briantika - Asred
Share
Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
IKantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan. (Antara/Katriana)
SHARE

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial H atas pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“SPKT telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pelapor berinisial RT dengan nomor laporan 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026,”

ujar Joko kepada wartawan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dan identitas terlapor belum ditetapkan.

“Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Jadi bentuknya masih laporan polisi, nanti setelah pendalaman baru disampaikan secara teknis,”

kata dia.

Joko juga belum merinci barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Seluruh informasi teknis akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Saat ditanya apakah pelapor merupakan mantan istri Andre Taulany, Joko enggan mengonfirmasi dan hanya menyebut identitas yang tercantum dalam laporan adalah inisial RT.

“Saya tidak menyampaikan seperti itu. Yang dasar saya adalah laporan polisi, tertuang inisial RT,”

kata Joko.

Untuk sementara belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Proses komunikasi antara penyidik dan pelapor masih berlangsung.

Dalam laporan tersebut, Pelapor menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kasus ini mencuat di tengah dugaan sebelumnya terkait konflik antara pelapor dan ART, yang kini berujung pada laporan balik kepada kepolisian.

Tag:Andre TaulanyARTFitnahPencemaran Nama BaikSPKT
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi ICBP
Ekonomi Bisnis

Laba ICBP Turun ke Rp2,57 Triliun, Anthoni Salim Wanti-wanti Risiko Makro

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,57 triliun pada kuartal I-2026. Angka itu turun 3 persen dari…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
2 Min Read
Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kembali ke Indonesia
Olahraga

Resmi Shin Tae-yong Gabung Timnas Indonesia Football 7, Tapi Bukan Pelatih

Indonesia Football 7 Federation secara resmi telah menunjuk Shin Tae-yong sebagai penasihat teknik Timnas Indonesia Football 7 pada Kamis, 30 April 2026. Tidak hanya Shin Tae-yong saja, federasi juga mengumumkan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Tata cara mandi junub
Hype

Tata Cara Mandi Junub yang Benar: Lengkap dengan Niat, Rukun, dan Sunnahnya

Setelah berhubungan suami istri, seorang Muslim diwajibkan untuk melakukan mandi junub sebagai bentuk penyucian diri dari hadas besar. Mandi junub bukan sekedar membersihkan tubuh secara fisik, tetapi juga menjadi syarat…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
11 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
19 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up