Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer dalam pengamanan objek vital nasional menuai polemik.
Dalam era modern, objek vital mencakup infrastruktur informasi kritis seperti sistem perbankan, jaringan telekomunikasi, dan basis data kependudukan sipil.
“Secara prinsip, intervensi militer dalam sektor sipil hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, seperti keadaan darurat nasional atau ketika ancaman telah melampaui kapasitas lembaga sipil,”
kata Chairman Cissrec Pratama Persadha, kepada Owrite.id.
Dalam praktik global, negara-negara seperti Inggris melalui National Cyber Security Centre tetap menempatkan perlindungan infrastruktur sipil di bawah kendali otoritas sipil, dengan militer hanya berperan sebagai pendukung dalam konteks pertahanan nasional. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip supremasi sipil dan untuk menghindari militerisasi ruang sipil yang dapat mengancam akuntabilitas publik.






