Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Mei 9, 2026 2:06 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
kantor-kpk-owrite-id
Kantor KPK - OWRITE/Rahmat
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha rokok dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menegaskan tidak akan segan menjerat seluruh pihak yang terbukti terlibat ke ranah pidana.

Daftar isi Konten
  • KPK Buka Peluang Jerat Pasal Suap
  • Bos PT Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63 Miliar
  • Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak-pihak yang dapat dijerat penyidik ialah mereka yang diduga memiliki meeting of minds atau kesepakatan dengan pihak Bea Cukai, termasuk kalangan swasta dan pengusaha rokok.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini belum berhenti di sini,”

ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok masih terus dilakukan KPK hingga Jumat, 8 Mei 2026.

KPK Buka Peluang Jerat Pasal Suap

Meski belum menerapkan delik terkait aliran uang dari pengusaha rokok kepada pejabat Bea Cukai, KPK menegaskan konstruksi pasal suap sangat mungkin diterapkan dalam perkara tersebut.

Menurut Budi, apabila ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, maka baik pihak Bea Cukai maupun pihak swasta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Betul, kalau nanti konstruksinya suap, tentu dari dua sisi. Sisi Ditjen Bea dan Cukai dan sisi swastanya, atau pengusaha rokoknya. Tapi kalau ternyata konstruksinya gratifikasi, berarti sisi penerima saja,”

kata Budi.

Bos PT Blueray Cargo Didakwa Suap Rp63 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa bos PT Blueray Cargo, Jhon Field, melakukan suap bersama dua anak buahnya senilai Rp63 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kegiatan importasi barang.

Dua anak buah Jhon yang ikut terseret dalam perkara ini ialah Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,”

ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis, 7 Mei 2026.

Jaksa mengungkapkan Jhon dan anak buahnya memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat Bea Cukai. Selain itu, terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Seluruh dugaan suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret

Dalam surat dakwaan Jhon Field, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, turut disebut.

Jhon disebut sempat menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Djaka Budi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya hadir dari Blueray Cargo,”

ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Jhon Field dan pihak terkait didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tag:Bea CukaiGratifikasiimporKorupsiKPKPengusaha rokok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Omon-Omon Prabowo dan Aparat Loyo: Denny Indrayana Soroti Tambang Ilegal di Kalsel
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sosok perusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
1
Alergi Kritik di Ruang Siber: Guntur Romli Protes Penangkapan Warga Soal Pidato Nuklir Prabowo
By Rahmat Tunny
Ilustrasi penangkapan warga terkait pidato nuklir yang disampaikan Presiden Prabowo.
2
Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit
By Syifa Fauziah
Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
3
Popularitas Dedi Mulyadi Tembus ‘Sidratul Muntaha’, Kualitas Hidup Jabar Malah ‘Membumi’
By Rahmat Tunny
Ilustrasi KDM dan kualitas hidup penduduk Jawa Barat.
4
Bukan Sekadar ‘Uji Viral’, Kinerja Dedi Mulyadi Mesti Diuji Lewat Nasib Warga Jabar
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Monumen Bandung Lautan Api dan nasib warga Jawa Barat.
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up