“Pasti dalam waktu dekat,”
singkat dia.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk ahli digital forensik yang juga menjadi tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar.
Penghentian ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice oleh pelapor setelah sebelumnya Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana menerima SP3 serupa. Sementara itu, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma, saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Polemik
Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan langsung Jokowi kepada pihak Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Setahun lebih kasus berjalan, kepolisian tidak kunjung menyelesaikan kasus itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin berdalih tidak ada kendala saat menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebagai tuntutan profesionalitas, Iman bilang pihaknya harus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari korban maupun tersangka. Meski kasus ini akhirnya sangat berlarut-larut.
“Kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,”
ujar dia.