Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, mengaku sengaja tidak mencegah tiga juniornya merencanakan penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Dia berdalih ikut terlibat dalam rencana itu karena terbawa emosi dan ‘jiwa korsa’ sesama anggota TNI. Pengakuan itu dikatakan dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Nandala awalnya diceritakan oleh Serda Edi Sudarko yang mengutarakan kekesalannya terhadap Andrie karena mamaksa masuk ke ruangan rapat tertutup Komisi I DPR RI. Anggota parlemen kala itu membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont.
Setelah diceritakan, Nandala ikut-ikutan kesal.
“Andrie Yunus berteriak-teriak (agar parlemen) menghentikan (pembahasan) revisi Undang-Undang TNI. Saya nilai dia tidak sopan dan tidak beretika,”
kata Nandala dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Dia mengakui tidak ada di Hotel Fairmont dan hanya tahu sosok Andrie dari media sosial saja. Rencana semula, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi berencana ingin memukuli Andrie, tapi wacana itu berubah dengan merencanakan penyiraman air keras.
Ogah Cegah
Oditur lantas menanyakan Nandala perihal keharusan dia mencegah rencana juniornya. Sebab, di antara empat terdakwa yang terlibat, Nandala merupakan prajurit yang paling senior.
“Apakah Terdakwa III (Nandala) tidak mencegah adik-adiknya? (Mengingatkan agar) jangan dilakukan seperti itu, nanti ada saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas terhadap Andrie Yunus, misalnya melaporkan atau mencari celah (lain). Seharusnya dicegah,”
tanya oditur.
“Setelah Terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya merasa kesal dan pada saat itu dalam posisi memuncaknya emosi saya. Setelah itu saya ikut, (karena) berjiwa korsa. Untuk sama-sama melaksanakan (penyerangan) biar Andrie Yunus kapok,”
jelas Nandala.
Oditur menegaskan bahwa pernyataan Mandala mengenai keinginan agar korban “kapok” merupakan bukti adanya tujuan terencana untuk memberikan efek jera. Kalimat tersebut mengasumsikan harapan agar Andrie tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Di hadapan majelis hakim, Mandala pun mengiyakan asumsi tersebut sebagai motif utama di balik tindakannya.
Dakwaan
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023



















