“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,”
kata Yuliyanto.
Gelar Baru
Polri telah menetapkan Deky sebagai tersangka usai terbukti membekingi bisnis Ishak. Tidak berhenti sampai di situ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang yang saat ini sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Setelah Deky melewat rangkaian pemeriksaan sejak Senin, 18 Mei di gedung Bareskrim Polri, dia pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,”
kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membawa Deky dari Kalimantan ke Jakarta. Kemudian dia dibawa ke gedung Bareskrim, dikawal ketat beberapa penyidik berpakaian preman.
Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang Deky hasil dari membekingi Ishak.
Keterlibatan Deky berawal dari aksi Polsek Melak yang membongkar peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Ishak dan tiga orang lainnya inisial HR, IN, dan LM, ditangkap polisi. Polisi pun menyita ratusan bungkus sabu seberat 233,68 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, Ishak mengaku bisnisnya bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan Deky.