Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Siasat Baru KPK: Rilis Sprindik Tanpa Tersangka, Biar Koruptor Gak Mindik-mindik Kabur

KPK '"mengakali" dengan menertibkan Sprindik umum terlebih dahulu agar calon tersangka tidak mengetahui kalau dia menjadi target.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein (paling kiri) menjelaskan strategi baru dalam mengusut kasus korupsi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein (paling kiri) menjelaskan strategi baru dalam mengusut kasus korupsi. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

KPK akan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum tanpa ada tersangka. Hal itu demi menghindari pengumuman calon tersangka sebagaimana dimuat dalam Pasal 90 KUHAP.

“Kami akan membuat strategi Sprindik tanpa tersangka,”

ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein di Anyer, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, dalam tahap penyelidikan, KPK dapat mengetahui seseorang calon tersangka rasuah berdasarkan unsur dua alat bukti. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Iklan

Hanya saja dalam norma Pasal 90 KUHAP baru, penetapan tersangka masuk dalam kategori upaya paksa pada tahap penyidikan. Sehingga KPK ‘”mengakali” dengan menertibkan Sprindik umum terlebih dahulu agar calon tersangka tidak mengetahui kalau dia menjadi target.

“Itu akan berlaku sampai ke depan ini, (tahun) 2026,”

kata dia.

Beda halnya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu penyidik KPK harus segera menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan pada saat itu.

“Khusus (OTT) tangkap tangan, maka penetapan tersangkanya (harus) segera, karena sudah ada di depan mata,”

ujar Taufiq.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.