Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi baru dalam membidik kasus korupsi setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
KPK akan menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum tanpa ada tersangka. Hal itu demi menghindari pengumuman calon tersangka sebagaimana dimuat dalam Pasal 90 KUHAP.
“Kami akan membuat strategi Sprindik tanpa tersangka,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein di Anyer, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, dalam tahap penyelidikan, KPK dapat mengetahui seseorang calon tersangka rasuah berdasarkan unsur dua alat bukti. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.






