Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dari keempat tersangka, Kejagung menjerat Hadi Sahal Fadly Dauly selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,”
ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Komisaris hingga Konsultan Perizinan Ikut Dijerat
Selain Hadi, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU Ivan Ariyanto, serta Direktur PT QSS Ayu Paryana.






