Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 1 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Siap-siap! KPK Beri Kode Bakal Tahan Tersangka Skandal Kuota Haji
Hukum

Siap-siap! KPK Beri Kode Bakal Tahan Tersangka Skandal Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 1, 2026 2:30 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menjerat pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Hingga kini, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Idham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR). Namun, dua orang tersebut belum diahan.

“Kami sudah konfirmasi kepada penyidik, dalam waktu dekat (ada potensi tersangka ditahan),”

kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantor KPK, Senin, 1 Juni 2026.

Asep menjelaskan pihaknya sengaja belum menahan Ismail dan Asrul sebab masih harus mengumpulkan sejumlah bukti. Jika penyidik menahan mereka terlebih dahulu, akan terbentur masa penahanan dua tersangka.

“Karena kami harus benar-benar mempersiapkan bukti tersebut,”

ujar dia.
Baca juga:
Taruh di Gang Tanpa Permisi, Syarikah Bikin Jemaah Haji Bangkalan… Kementerian Haji dan Umrah buka suara terkait laporan sejumlah jemaah haji asal…
Uang Haji Diduga Dikemplang, Jemaah Terlantar Tanpa Tenda di Mina Pelaksanaan ibadah haji 2026 kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan sejumlah jamaah…
KPK Periksa Orlando Hamonangan, Dalami Aliran Suap Pejabat Bea Cukai… Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus mendalami penerima suap pejabat Direktorat…
  • Taruh di Gang Tanpa Permisi, Syarikah Bikin Jemaah Haji Bangkalan Hampir Gagal…
  • Uang Haji Diduga Dikemplang, Jemaah Terlantar Tanpa Tenda di Mina
  • KPK Periksa Orlando Hamonangan, Dalami Aliran Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus…

Dia memprediksi penahanan itu akan dilaksanakan paling lama pekan depan. Sementara itu, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Padahal KPK sudah menjelaskan keterlibatan Fuad melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) menyuarakan kepentingan penyelenggara haji khusus. Akibatnya terjadi diskresi pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus malah dibagi rata.

Asep menegaskan penyidik masih membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan status hukum Fuad.

“Setiap bukti yang mengarah kepada seseorang akan dikumpulkan dan dikaji. Sampai hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup, (sehingga) yang bersangkutan belum ditetapkan menjadi tersangka,”

ucap Asep.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Yaqut dan Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul dalam klaster swasta, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:hajiKemenagKPKKuota HajiMaktour
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Ekonomi Diguncang Rivalitas Global, Prabowo: Marilah Jujur, Akui Kelemahan Kita
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo Subianto (atas) menyampaikan pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
1
Respons Dandhy Laksono Usai Mama Yasinta ‘Pesta Babi’ Laporkan Pembuat Film ke Polisi
By Rahmat Tunny
Yasinta Moiwend alias Mama Sinta bersama kuasa hukum mengonsultasikan dugaan eksploitasi film 'Pesta Babi'.
2
Pemilu 3 Tahun Lagi, Jokowi Mulai Safari Politik: Demi Muluskan Jalan Gibran?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo ketika menjabat sebagai presiden.
3
Inovasi Hukum Pengadilan Militer Medan: Tentara Hilangkan Nyawa Anak Cuma 10 Bulan Penjara
By Rahmat Tunny
ilustrasi dibuat oleh AI.
4
Obral Pajak 0 Persen Purbaya: Eksportir Nonmigas Wajib Kurung Devisa 12 Bulan
By Rahmat Tunny
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

ilustrasi dibuat oleh AI.
Hukum

Inovasi Hukum Pengadilan Militer Medan: Tentara Hilangkan Nyawa Anak Cuma 10 Bulan Penjara

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan…

rahmat-tunnyowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
1 hari lalu
Hukum

PMM Bantah Selundupkan Mineral Radioaktif, Bawa ‘Senjata’ 20 Dokumen ke Kejagung

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 hari lalu
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
Hukum

Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
2 hari lalu
Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Hukum

Negara Rugi Rp857 Miliar, ESDM Kejar Pelaku Tambang Ilegal

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up