Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie Yunus
Hukum

Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 5:48 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya melihat layar yang menampilkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya melihat layar yang menampilkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nym.)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik Polda Metro Jaya saat melimpahkan berkas kasus Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal tersebut diungkapkan ketika hakim membacakan pertimbangan gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Berdasarkan fakta yang diuraikan, ada miskomunikasi antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan,”

ujar Suparno, Selasa, 2 Juni 2026.

Suparno kemudian merujuk pada pernyataan pejabat Polda Metro Jaya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Selain itu, si pejabat juga sempat mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus Andrie Yunus dinyatakan selesai setelah berkas itu dilimpahkan kepada militer.

“Saat konferensi pers tertanggal 1 April 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan ‘Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya’,”

beber Suparno.
Baca juga:
Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…
Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro 'Balikan' Usut… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum…
Bacakan Pledoi, Sidang Nadiem Makarim Mendadak 'Byar Pet' Gegara Mati… Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi…
  • Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus…
  • Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro 'Balikan' Usut Kasus Andrie…
  • Bacakan Pledoi, Sidang Nadiem Makarim Mendadak 'Byar Pet' Gegara Mati Listrik

Ulah penyidik itu membuat publik, korban (termasuk kuasa hukum korban) bingung.

“Korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti kepada Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,”

tambah Suparno.

Maka, Suparno memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Menurutnya, penyelidikan di tangan kepolisian harus tetap dilanjutkan demi keadilan dan moral untuk korban.

“Bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga penegakan hukum harus bisa didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang,”

ucap Suparno.
Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasPN Jakarta SelatanPraperadilanPuspom TNISidangTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
4
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

TAUD menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan mengenai nasib penyelidikan kasus Andrie Yunus.
Hukum

Sambut ‘Angin Segar’ Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 menit lalu
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hukum

Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar yang Menjerat Yaqut Mandek, KPK Tunggu Apa Lagi?

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up