Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 2 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus
Hukum

Main Limpah Tanpa SP3, Hakim Skakmat Polda Metro ‘Balikan’ Usut Kasus Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 2, 2026 5:26 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan pada sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Tanpa penerbitan SP3, penyidik Polda Metro Jaya justru melimpahkan berkas itu kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Menimbang, bahwa ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3,”

kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparno, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, kemudian polisi langsung menyelidiki kasus itu dengan membuat aporan Polisi (LP) Tipe A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Kata Suparno, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Puspom TNI pada 19 Maret, sementara kepolisian hanya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum Andrie.

Baca juga:
Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…
Bacakan Pledoi, Sidang Nadiem Makarim Mendadak 'Byar Pet' Gegara Mati… Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi…
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie… Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…
  • Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie…
  • Bacakan Pledoi, Sidang Nadiem Makarim Mendadak 'Byar Pet' Gegara Mati Listrik
  • Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!

Limpah Tak Jelas

Dengan demikian, penyelidikan kasus penyiraman air keras itu masih berlaku di bawah kendali penyidik Polda Metro Jaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Saksi ahli Batara Ibnu Reza menyatakan walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan,”

jelas Suparno.

Atas dasar pertimbangan itu hakim mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan TAUD. Suparno pun memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali menyelidiki kasus penyiraman air keras yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Oditur Militer.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,”

tegas dia.
Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasOditur MiliterPN Jakarta SelatanPraperadilanPuspom TNISidangTAUDTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Teddy Sebut Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sistem ‘Pay My Own’: Rombongan Maksimal 60 Orang
By Iren Natania
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Salle des Fêtes, Istana Élysée, Paris, Kamis, 28 Mei 2026.
1
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Sengaja Hindari Megawati atau Gak Mood?
By Rahmat Tunny
Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri
2
Serang Rekam Jejak, Respons Teddy soal Kritik Dino Dinilai Memalukan Pemerintah
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. (Sumber: Setkab.go.id)
3
Rupiah Anjlok ke Level Rp17.892 per Dolar AS Imbas Iran Keluar Meja Perundingan Damai
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
4
Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!
By Rahmat Baihaqi
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
5

BERITA LAINNYA

Tim Bidang hukum Polda Metro Jaya melihat layar yang menampilkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Hukum

Bikin Bingung Korban, Hakim Bongkar Blunder Miskomunikasi Polda Metro di Kasus Andrie Yunus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparno menyebut ada miskomunikasi pada penyidik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
33 menit lalu
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan TAUD kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Gugatan TAUD Dikabulkan Sebagian, Polda Metro Wajib Lanjutkan Kasus Andrie Yunus!

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Hukum

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar yang Menjerat Yaqut Mandek, KPK Tunggu Apa Lagi?

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Hukum

Siap-siap! KPK Beri Kode Bakal Tahan Tersangka Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menjerat pihak swasta dalam kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up