Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menarik kembali seluruh berkas kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal tersebut menanggapi setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusut kembali kasus itu. TAUD menduga ada sejumlah bukti yang sempat dirusak oleh pihak TNI selama proses persidangan di Pengadilan Militer.
“Ketika barang bukti dihadirkan di pengadilan militer, para tentara atau auditor militer tidak memakai sarung tangan, kemudian memperlakukan barang bukti seperti barang biasa,”
ucap perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, Selasa, 2 Juni 2026.
TAUD mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya kembali mengusut kasus itu dan tidak berhenti dengan menindak empat anggota BAIS TNI yang saat ini berstatus terdakwa.






