“(Cari informasi) berkaitan dengan upaya-upaya kepolisian untuk menggali lebih jauh terkait temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh TAUD,”
kata dia.
Berkaitan dengan putusan pengadilan, TAUD juga telah bersurat kepada pihak Pengadilan Militer II-08 yang sedang mengadili kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit BAIS TNI.
Dalam surat itu, TAUD mendesak agar majelis hakim pengadilan militer untuk menghentikan proses sidang. Mereka juga mendesak agar kasus yang menimpa Andrie dibawa ke meja peradilan umum.
“Ini menjadi salah satu upaya kami untuk terus mendorong supaya penyelesaian kasus penyiraman itu bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai dengan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”
tegas Dimas.
Kesaksian
Ketua YLBHI sekaligus perwakilan TAUD Muhammad Isnur mengatakan pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya masih sebatas permintaan klarifikasi dalam proses penyelidikan.
“Saya diperiksa hari ini dalam rangka bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana, siapa, apa yang ditelusuri, dari mana dapatnya. Karena kami juga meneliti, mengambil semua (rekaman) CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan,”
beber Isnur.
Sejumlah bukti turut dibawa, seperti dokumen, untuk mendukung pemeriksaan kali ini.
Kabul Sebagian
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan TAUD dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Kasus penyiraman air keras pertama kali diusut oleh jajaran Polda Metro Jaya sejak 13 Maret 2026. Pada pertengahan penyelidikan, penyidik melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI tanpa alasan jelas.
Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.