Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih terus memeriksa sejumlah saksi, dan pihak vendor dalam perkara dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai menjadi indikasi, bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya terungkap.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Abdul Fikar Hadjar mengatakan, praktik penyelundupan maupun penyimpangan dalam proses impor pada umumnya tidak hanya melibatkan satu institusi atau segelintir orang, melainkan jaringan yang lebih luas.
Ya, penyelundupan itu melibatkan banyak pihak, tidak hanya Bea Cukai, tapi juga instansi-instansi lainnya yang ada di pelabuhan, serta para pengusaha yang melakukannya,”
kata Abdul Fikar saat dimintai tanggapan oleh Owrite, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Abdul Fikar, terlalu dini jika menganggap perkara yang sedang ditangani KPK itu telah selesai hanya dengan penetapan sejumlah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.







