Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengakui penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,”
ucap Iman saat konferensi pers, Jumat 19 Juni 2026.
Berkas Roy cs telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Sehingga penyidik perlu kehadiran para tersangka beserta barang bukti untuk melengkapi syarat tersebut. Kepolisian juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati
“(Kami) akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,”
kata Iman.
Dengan dinyatakannya lengkap berkas mereka, Roy dan dr Tifa akan menduduki kursi pesakitan dalam waktu dekat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A jouncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.






















