Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bahwa pada hari ini kami dari penyidik menahan para tersangka,”
ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026.
Roy dan Tifa ditangkap penyidik di kediamannya masing-masing pada pagi hari ini atas dasar pertimbangan hukum dari penyidik. Saat ini penahanan dalam rangka pelimpahan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Sehubungan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap,”
ujar Iman.























