Penyidik Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo. Usai ditahan mereka digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati
Berdasarkan pantauan Owrite.id, Roy Suryo keluar lebih dulu dari Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 17.00 WIB. Saat digelandang ke mobil tahanan, Roy tidak memakai baju tahanan melainkan kaos polo biru berpadu putih dengan wajah ditutup masker.
Proses pemindahan tersebut sempat diwarnai dengan lantunan lagu ‘Indonesia Pusaka’ oleh pendukungnya. Barikade aparat juga dikerahkan sebab diwarnai aksi saling dorong.
Setelah mobil tahanan yang mengangkut Roy, masa pendukung sempat menghalau tapi minibus itu dan dibubarkan oleh petugas.
Pakaian Kebesaran
Beda halnya dengan Tifa, dia keluar dari ruang tahanan dengan memakai rompi oranye. Dengan pengawalan ketat dari petugas dan kuasa hukum, Tifa hanya tersenyum kepada pendukungnya, kemudian masuk ke mobil untuk perjalanan ke rumah sakit.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan upaya penangkapan kedua tersangka dalam rangka melengkapi berkas tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,
Sehingga penyidik perlu kehadiran para tersangka beserta barang bukti untuk melengkapi berkas sebelum berlanjut ke meja pengadilan. Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka di RS Polri.
“Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka,”
ucap Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Dengan dinyatakan lengkap berkas mereka, Roy dan dr Tifa akan menduduki kursi pesakitan dalam waktu dekat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.






















