Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono demi mendalami dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas (Ma’ruf) sebagai tersangka,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Budi bilang Ma’ruf telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB. Komisi antirasuah akan mendalami substansi perkara yang menjeratnya.






