Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Skakmat Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Harus Borong Chromebook Google
Hukum

Hakim Skakmat Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Harus Borong Chromebook Google

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 30, 2026 2:41 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan dalih pandemi Covid-19 yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Daftar isi Konten
  • Konttras Infrastruktur
  • Pengarahan

Hakim berpendapat kedaruratan pandemi tidak bisa dijadikan pembenaran dalam percepatan proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM).

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anggota Sunoto mengatakan kondisi darurat akibat wabah luar biasa bukan jadi alasan menghapus sifat melawan hukum.

“Keadaan darurat tidak menuntut pengadaan diarahkan pada satu produk korporasi asing tertentu. Percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu,”

ucap Sunoto dalam pertimbangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga:
Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong Direktur Utama PT Makassar Toraja…
Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah… Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Keputusan Menteri…
Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas…
  • Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota Haji Tambahan
  • Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah Kecele
  • Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS Demi Intervensi…

Konttras Infrastruktur

Hakim menggarisbawahi pemilihan Chromebook tidak sejalan dengan kondisi infrastruktur Indonesia saat itu. Sebab, menurut hakim perangkat tersebut harus terus terkoneksi dengan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia masih belum merata dan kurang sesuai.

Dengan alasan itu, majelis mengesampingkan dalih pandemi dasar penggunaan Chromebook. Hakim juga menolak pembelaan yang menyebut persetujuan “go ahead with Chromebook” dalam rapat 6 Mei 2026, itu hanya sebatas rekomendasi kombinasi 14 unit Chromebook dan satu unit Windows.

Hakim juga menyorot penujukkan arahan langsung dari Nadiem agar penggunaan Chrome OS dengan mengesampingkan Windows. Hal itu tertuanf dalam notulen rapat 27 Mei 2026.

“Notulen rapat menyebutkan ‘sesuai arahan Mas Menteri ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome OS’. Artinya, perubahan itu bukan keputusan mandiri tim teknis, melainkan pelaksanaan arahan terdakwa,”

beber Sunoto.

Pengarahan

Majelis mengungkapkan arahan penggunaan Chrome OS telah muncul sejak awal. Dalam rapat 22 April 2020, staf khusus Nadiem Makarim menyampaikan “arahan menteri” kepada peserta rapat untuk menggunakan Chrome OS.

Hakim lantas menyinggung pembelaan Nadiem, mengutip pernyataan “Why some and not all PGS?” sebagai bukti dirinya tidak memihak. Kalimat itu justru memperkuat keterlibatan aktif Nadiem yang mengarahkan tim teknis guna meloloskan penggunaan Chrome OS.

“Majelis berpendapat pernyataan tersebut membuktikan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan substansi pilihan teknis ke arah perluasan Chrome OS, bukan sekadar menerima paparan secara pasif,”

kata Sunoto.
Baca juga:
Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini… Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri hingga…
Kubu Yaqut Bongkar 'Pesan' Parlemen: DPR Minta Atur Jatah Kuota… Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuding DPR pernah meminta seluruh…
Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara… Jaksa KPK mendakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kerugian keuangan…
  • Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini Daftar Pihak…
  • Kubu Yaqut Bongkar 'Pesan' Parlemen: DPR Minta Atur Jatah Kuota Haji Khusus,…
  • Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara Rugi Rp622,09…
Tag:ChromebookGoogleNadiem MakarimPutusanSidangVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan Martabat Siswa
By Syifa Fauziah
Ilustrasi guru jadi terdakwa.
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up