Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, rencana pengacara Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait penempatan khusus Rasman Nasution sebaiknya dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, keputusan petugas lapas memiliki dasar pertimbangan medis dan mengikuti regulasi yang berlaku. Kondisi kesehatan Rasman, sambung Sugeng, menjadi alasan yang patut diperhatikan oleh pihak pemasyarakatan. Karena penempatan di ruang tertentu merupakan bagian dari upaya meminimalkan risiko kesehatan selama menjalani masa penahanan.
Terkait kritik Bang Hotman kepada Menteri Imipas maupun Dirjen Pemasyarakatan, menurut saya Bang Hotman harus bisa menerima keadaan itu,”
kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Dijelaskan Sugeng, informasi yang beredar menyebut Rasman mengalami obesitas serta memiliki riwayat atau potensi gangguan jantung. Kondisi tersebut, kata dia, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi petugas lapas dalam menentukan lokasi penahanan.







