Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Hakim Boleh ‘Beda Jalan’, tapi Mayoritas Tetap Menang
Hukum

Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Hakim Boleh ‘Beda Jalan’, tapi Mayoritas Tetap Menang

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 1, 2026 2:25 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.)
SHARE

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim dalam perkara korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan. 

Namun, setiap perbedaan pendapat harus dibangun di atas argumentasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Fickar berkata meskipun terdapat hakim yang memiliki pandangan berbeda, putusan yang berlaku tetap merupakan keputusan mayoritas majelis hakim.

Putusan Hakim Terbelah di Kasus Nadiem, Pakar Pidana: Itu Justru Memperkaya Pertimbangan Hukum

(Hal) yang harus diketahui, meski boleh dissenting, yang berlaku tetap putusan mayoritas. Artinya yang lebih banyak dukungan suaranya,”

kata Fickar saat dihubungi Owrite, Rabu, 1 Juli 2026.

Dia menjelaskan dalam praktik peradilan pidana, perbedaan pandangan di antara hakim bukan sesuatu yang luar biasa. Bahkan, jaksa penuntut umum juga memahami bahwa tuntutan yang diajukan belum tentu dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

Pengaruh dissenting pasti ada, tetapi itu sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Putusan hakim biasanya berada di kisaran sebagian dari tuntutan jaksa, kecuali jika tuntutannya bebas atau lepas,”

kata dia.

Kualitas sebuah dissenting opinion tidak diukur dari berbeda atau tidak pendapat itu, melainkan dari kekuatan argumentasi hukum.

Baca juga:
Polda Jabar Tangkap Warga soal Pidato Prabowo, Pakar: AYP dan… Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, menyarankan dua warga…
Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah… Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum…
Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran,… Penangkapan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF, terkait unggahan di media…
  • Polda Jabar Tangkap Warga soal Pidato Prabowo, Pakar: AYP dan AF Harus…
  • Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran Ditangkap, Pakar: Gambarkan Wajah Rezim Otoriter
  • Dua Warga Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pakar: Siapa…

Maka setiap hakim wajib menjelaskan alasan mengapa memiliki pandangan yang berbeda dengan anggota majelis lainnya.

Setiap perbedaan itu harus dijelaskan argumennya, tidak boleh asal beda. Jadi publik akan bisa melihat pendapat para hakim beserta dasar argumentasi,”

ucap dia.

Fickar melanjutkan publik juga dapat menilai apakah pendapat yang berbeda benar-benar berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Akademisi hukum pidana ini mengingatkan bahwa perbedaan pendapat yang tak berdasar hukum justru dapat melemahkan kualitas putusan.

Terpenting adalah apakah argumennya sesuai dengan fakta persidangan atau tidak. Jangan sampai hanya berbeda pendapat tanpa ada argumentasi yuridis yang mendukung,”

tutup dia.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.

Tag:ChromebookDissenting OpinionNadiem MakarimProf. Abdul Fikar HadjarVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
6 jam lalu
Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up