Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ngotot Tak Bersalah Soal Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tantang Jokowi Adu Bukti di Sidang
Hukum

Ngotot Tak Bersalah Soal Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tantang Jokowi Adu Bukti di Sidang

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 2, 2026 4:39 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/bar)
SHARE

Setelah menjalani sidang perdana kasus ijazah palsu Jokowi, terdakwa Tifauzia Tyasumma alias dokter Tifa menyatakan akan membongkar keaslian ijazah berdasar analisisnya.

“Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dalam persidangan. Foto itu saya tidak manipulasi sama sekali,”

kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Tudingan ijazah palsu yang selama ini menjadi polemik mengenai foto ijazah yang jadi objek analisisnya. Tifa berpendapat untuk membuktikan keautentikan ijazah itu diperlukan dokumen asli yang selama ini dipegang Jokowi.

“Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu,”

ucap Tifa.
Baca juga:
Nasib Warisan Jokowi, Prabowo Cuma Kasih Anggaran IKN Rp6,7 Triliun… Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar…
Prabowo, Jokowi, dan Gibran Satu Frame: Pengamat Ingatkan Jangan Cepat… Kebersamaan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan mantan Presiden…
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik… Momen Presiden Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)…
  • Nasib Warisan Jokowi, Prabowo Cuma Kasih Anggaran IKN Rp6,7 Triliun pada 2027
  • Prabowo, Jokowi, dan Gibran Satu Frame: Pengamat Ingatkan Jangan Cepat Simpul
  • Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?

Berani Hadir, Pak?

Bukan hanya itu, kubu Tifa juga menantang Jokowi hadir ke persidangan sembari membawa ijazah asli.

“Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya, bukan hanya di sidang, tapi juga di (hadapan) publik,”

tegas dia.

Tifa menegaskan dirinya masih tidak mengakui mencemarkan nama baik dan memfitnah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Pun hal itu masih perlu dibuktikan kembali.

“Karena ini adalah delik aduan, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan. Tidak melalui mekanisme-mekanisme para advokatnya,”

kata Tifa.

Jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP. 

Kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kenakan Baju… Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi turut menghadiri upacara peringatan…
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam Sidang Tahunan MPR…
Prabowo Jangan Terlalu Lama Pelihara “Orang Jokowi”, Bisa Balik Melawan Analis politik dan intelijen Universitas Nasional Dr. Selamat Ginting, mengingatkan Presiden Prabowo…
  • Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Kenakan Baju Khas Bali
  • Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen
  • Prabowo Jangan Terlalu Lama Pelihara “Orang Jokowi”, Bisa Balik Melawan
Tag:Dakwaandr tifaIjazah PalsuJokowiPN Jakarta TimurSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
6 jam lalu
Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up