Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Hotman Paris Desak Sidang Nadiem Diulang, Minta Dua Auditor BPKP Diadu di Ruang Sidang

Menurut Hotman, persidangan harus mengedepankan pencarian kebenaran materiil agar seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan  mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim perlu membuka kembali pemeriksaan apabila terdapat perbedaan hasil audit yang menjadi dasar pembuktian. 

Menurut Hotman, persidangan harus mengedepankan pencarian kebenaran materiil agar seluruh alat bukti dapat diuji secara terbuka.

Hotman mengatakan tim kuasa hukum Nadiem semestinya menghadirkan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyusun audit pada periode 2020-2021 untuk menjelaskan temuannya di hadapan majelis hakim, karena adanya dua dokumen audit dengan kesimpulan berbeda.

Iklan

Harusnya tim Nadiem Makarim di persidangan memanggil orang yang menandatangani audit BPKP tahun 2020-2021, yaitu Saudara Diktik Sadikin. Audit itu menyatakan harga-harganya wajar dan tidak ditemukan hal-hal yang secara signifikan memengaruhi kewajaran harga,”

kata Hotman Paris yang dikutip dari video pendek, Kamis, 2 Juli 2026.

Dijelaskan Hotman, audit yang ditandatangani Diktik Sadikin menyimpulkan harga pengadaan telah melalui uji petik dan dinilai tidak terdapat penyimpangan yang memengaruhi kewajaran harga.

Namun, lanjutnya, audit BPKP lain yang diterbitkan pada 2025 dan ditandatangani Direktur Investigasi II, Iwan Agung Prasetyo, memuat kesimpulan yang berbeda terkait nilai kewajaran dan dugaan kerugian negara.

Di satu audit disebut harganya wajar, tetapi audit tahun 2025 menyebut nilai wajarnya berbeda sehingga muncul dugaan kerugian negara. Berarti ada dua hasil audit BPKP yang bertentangan satu sama lain. Ini seharusnya diganyang di persidangan,”

jelasnya.

Atas dasar itu, Hotman meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembukaan kembali pemeriksaan saksi demi menguji secara langsung dua hasil audit tersebut.

Tim pengacara Nadiem minta sidang ulang. Walaupun sudah ada pleidoi, hukum acara bisa dilanggar demi keadilan,”

ucapnya.

Hotman juga mengajak kedua pejabat BPKP yang menandatangani audit dihadirkan bersama dalam persidangan sehingga perbedaan kesimpulan dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan hakim, jaksa, penasihat hukum, dan para ahli.

Ayo minta sidang ulang, pemeriksaan saksi ulang. Hadirkan Direktur BPKP yang melakukan audit sebelumnya dan Direktur yang sekarang. Adu data audit mereka di hadapan saksi-saksi dan ahli. Itu baru persidangan,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal