Kortastipidkor Polri membuka penyidikan baru kasus pengadaan dan suplai pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Kepolisian menaksir akibat praktik rasuah itu menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Kortastipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan kerugian negara itu masih indikasi awal. Kini, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, kurang lebih Rp5 triliun,”
ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Manipulasi
Dalam penyidikannya, polisi mendapati sejumlah modus dalam pengadaan suplai batu bara. Salah satunya, dengan memanipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.






