Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua Mantan Dirut
Hukum

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua Mantan Dirut

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 7, 2026 5:59 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
PG Assembagoes Situbondo.
PG Assembagoes Situbondo. (ANTARA/HO-istimewa)
SHARE

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017, DPP, dan Dirut PT Multinas Indonesia, TD, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 Ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan dua tersangka pada tanggal 2 Juli 2024,”

ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers, Selasa, 7 Juli 2026.

Penyidik telah memeriksa 93 saksi, kemudian ahli dari badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ahli dari pihak kontraktor atau perusahaan yang mengerjakan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) di pabrik tersebut.

Baca juga:
Bareskrim 'Turun Gunung' Bantu Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara Rp5… Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan Dittipidter Bareskrim bakal membantu Kortastipidkor Polri mengusut…
Polri Buru Tersangka Korupsi Batu Bara, Bakal Periksa Kementerian ESDM Kortastipidkor Polri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan…
Bikin Setengah Indonesia Blackout, Polri Lacak Aliran Duit Korupsi Batu… Kortastipidkor Polri mengungkapkan modus korupsi dalam pengadaan dan suplai batu bara ke…
  • Bareskrim 'Turun Gunung' Bantu Kortastipidkor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
  • Polri Buru Tersangka Korupsi Batu Bara, Bakal Periksa Kementerian ESDM
  • Bikin Setengah Indonesia Blackout, Polri Lacak Aliran Duit Korupsi Batu Bara PLTU

Polri juga melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi yaitu kantor PT. Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT. Barata Indonesia di Gresik.

“Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran,”

ucap Yusuf.

Gagal Capai Target

DPP dan TD diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara terstruktur sejak tahap lelang pengadaan hingga pelaksanaan proyek senilai Rp645,27 miliar tersebut.

“Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak,”

tutur Yusuf.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. 

“Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yusuf.

Baca juga:
'Sulap Dokumen' Bikin Blackout, Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu… Kortastipidkor Polri membuka penyidikan baru kasus pengadaan dan suplai pasokan batu bara…
Suplai Batu Bara PLTU Diduga Dikadali, Polri Bidik Dua Perusahaan Kortastipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan…
KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kasus… Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuka babak baru.…
  • 'Sulap Dokumen' Bikin Blackout, Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5…
  • Suplai Batu Bara PLTU Diduga Dikadali, Polri Bidik Dua Perusahaan
  • KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kasus Abdul Wahid…
Tag:KortastipidkorKorupsiPabrik Gula AssembagoesPengadaanSitubondo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Janda Belum Minta Maaf, DPP IKM Desak Polisi Segera Naikkan Kasus ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri
1
Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) mengikuti sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.
2
Slow Jogging Jadi Tren Olahraga Baru di Korea Selatan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi slow jogging
3
Gol Menit Akhir Mikel Merino Bungkam Portugal, Spanyol Lolos Dramatis ke Perempat Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Spanyol Mikel Merino berjabat tangan dengan Cristiano Ronaldo.
4
KPK Kasih 10 Catatan Merah Soal Makan Gratis, BGN Bakal Bentuk Tim Khusus
By Rahmat Baihaqi
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan hasil audiensi jajarannya dengan pimpinan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih, 7 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Penampakan Toyota Land Cruiser LC 300 yang dibeli Sekda Kuansing Zulkarnain untuk menyuap Bupati Suhardiman Amby
Hukum

Sempat Hilang, Land Cruiser Mewah Bupati Kuansing Ditemukan KPK di Gudang Tersembunyi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap Gaspol Praperadilan Kedua

Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Roy Suryo (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Ijazah Palsu Jokowi: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi Hormati Putusan

Polda Metro Jaya buka suara setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Roy Suryo menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Hakim Beberkan Cacat Formil Polda Metro Saat Geledah Rumah dan Tangkap Roy Suryo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up