Upaya paksa kasus pengusutan kasus itu juga menyasar rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing. Budi menyebut penyidik juga menyisir sebuah kantor ekspedisi berkaitan untuk memperkuat bukti di wilayah Pekanbaru.
Secara keseluruhan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat bukti penyidikan.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,”
kata Budi.
Konstruksi
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan di Pemkab Kuansing. Namun, Suhardiman yang jadi target operasi malah hilang.
Usai diultimatum KPK, sang bupati pun menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Suhardiman tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama Zulkarnain.
Dalam kasusnya, Suhardiman melakukan jual-beli jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) dengan syarat harus memberikan dirinya sebuah mobil.
Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Pemkab Kuansing menyanggupi demi mendapati kursi Sekda.
Lantas Zulkarnain beli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom kawasan Jabodetabek. Dia membeli dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Saat proses pengajuan, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Sebagai balas budi, Zulkarnain meloloskan PT MIC dalam berbagai proyek di Pemkab Kuansing periode 2022-2026.
Pada 2022, Ardiles memenangkan 13 proyek Dinas PUPR Pemkab Kuansing dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Pasal Lapis
KPK menetapkan Suhardiman dan Zulkarnain sebagai tersangka yang dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Ardiles dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.