Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mendukung pencekalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal China yang dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi karena terlibat jaringan judi online dan penipuan investasi internasional di Batam.
Seluruh WNA tersebut telah dideportasi dan dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia seumur hidup. Meity menilai, langkah tegas itu penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat kewibawaan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Saya mendukung secara moril kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencekal para pelaku seumur hidup karena terkait kedaulatan negara,”
kata Meity, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak kejahatan.







