Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Akal-akalan Bupati Kuansing: Sulap Dolar Singapura Demi Suap Menhut Raja Juli

Jubir KPK Budi Prasetyo enggan merinci nominal duit tersebut karena bakal menjadi materi yang didalami penyidik.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pembukaan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,”

ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.

Setelah uang itu terkumpul, kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk diberikan kepada Raja Juli. Budi enggan merinci nominal duit tersebut karena bakal menjadi materi yang didalami penyidik.

Iklan

Diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,”

kata Budi.

Penolakan

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Ia mengaku menerima amplop misterius itu setelah audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing pada 2 Juni 2026.

Merujuk surat tugas dari Sekjen Kementerian Kehutanan, amplop tersebut langsung dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman.

“Tentu dalam proses tersebut Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memverifikasi dan menganalisis,” 

kata dia.

Sebagai bentuk penolakan resmi, Raja Juli juga telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada penyidik KPK pada 3 Juli 2026.

Iklan