Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan fakta baru kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby saat memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pembukaan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Diduga bahwa bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.
Setelah uang itu terkumpul, kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk diberikan kepada Raja Juli. Budi enggan merinci nominal duit tersebut karena bakal menjadi materi yang didalami penyidik.






