Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop Sidang Kasus Ijazah Palsu

Tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim menghentikan seluruh proses persidangan terhadap Tifa dan meminta pemulihan hak-hak terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (9/7/2026). ( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye)

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang telah diajukan. 

Pihak terdakwa—yang diwakilkan oleh kuasa hukum, Abdullah Alkatiri—juga meminta agar surat dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),”

kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.

Tak Perlu Lanjut

Abdullah menyatakan pihaknya berpandangan hak penuntutan jaksa dalam perkara tersebut telah gugur. Sebab telah terjadi pencabutan aduan terhadap perkara yang sama, sehingga dakwaan seharusnya tidak lagi dapat diproses.

Iklan

“Menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)”

ucap dia.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim menghentikan seluruh proses persidangan terhadap Tifa dan meminta pemulihan hak-hak terdakwa.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,”

imbuh Abdullah.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.