Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang telah diajukan.
Pihak terdakwa—yang diwakilkan oleh kuasa hukum, Abdullah Alkatiri—juga meminta agar surat dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),”
kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.
Tak Perlu Lanjut
Abdullah menyatakan pihaknya berpandangan hak penuntutan jaksa dalam perkara tersebut telah gugur. Sebab telah terjadi pencabutan aduan terhadap perkara yang sama, sehingga dakwaan seharusnya tidak lagi dapat diproses.






