Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • MBG
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu Dokter Tifa Nilai Jaksa Salah Alamat
Hukum

Sebut Ijazah Palsu Bukan Punya Jokowi tapi Kader PSI, Kubu Dokter Tifa Nilai Jaksa Salah Alamat

iren natania longdongowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 9, 2026 2:21 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 minggu lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye)
SHARE

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.

Kal ini tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kedudukan hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dalam dakwaan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik keaslian ijazah.

“Karena dokumen elektronik tersebut secara yuridis-teknologis bukan merupakan milik saudara Joko Widodo, maka Joko Widodo tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing hak gugat atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana Pasal 32 Ayat 1 undang-undang ITE terhadap terdakwa,”

kata kuasa hukum.
Baca juga:
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya… Wakil Ketua Umum Relawan Gibran Nusantara Burhanudin Abdullah mengatakan persepsi popularitas Wakil…
Defisit APBN Prabowo Pecahkan Rekor di Luar Pandemi, Lampaui Era… Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…
Prabowo Masih Hitung Kekuatan untuk Pilpres 2029, Pilih PDIP atau… Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai kans Prabowo Subianto berpasangan dengan…
  • Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di…
  • Defisit APBN Prabowo Pecahkan Rekor di Luar Pandemi, Lampaui Era SBY dan…
  • Prabowo Masih Hitung Kekuatan untuk Pilpres 2029, Pilih PDIP atau Tetap Bersama…

Bukan Urusan Joko

Tim kuasa hukum menjelaskan, informasi elektronik yang dijadikan dasar dalam surat dakwaan disebut merupakan milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, sehingga dokumen bukan berada dalam penguasaan atau kepemilikan Jokowi.

“Bahwa dalam perkara a quo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Joko Widodo,”

jelas kuasa hukum.

Berdasarkan pandangan tersebut kuasa hukum menilai pihak yang berhak menuntut atas dugaan manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE adalah pemilik atau pengendali sah dokumen elektronik. Dalam perkara ini pihak tersebut adalah Dian Sandi.

Merujuk aturan tersebut, tim pembela Tifa menyebut terdapat kekeliruan mendasar terkait objek perkara dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Mereka pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut cacat formil dan tidak dapat diterima.

“Ketiadaan legal standing pada pelapor dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan mengakibatkan hak menuntut dari (jaksa) penuntut umum menjadi gugur, karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid,”

ucap kuasa hukum.
Baca juga:
AHY Unggul Kompetensi, Gibran Bertumpu pada Kekuatan Finansial dan Pengaruh… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menganalisa kekuatan finansial jadi salah…
Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu…
Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji… Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI…
  • AHY Unggul Kompetensi, Gibran Bertumpu pada Kekuatan Finansial dan Pengaruh Jokowi
  • Dokter Tifa Melawan: Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Stop Sidang Kasus…
  • Sidang Dokter Tifa, Pengacara Pertanyakan Dasar Tuduhan Fitnah Tanpa Uji Ijazah Jokowi
Tag:DakwaanDokter TifaEksepsiIjazah Palsu Joko widodoJokowiPN Jakarta TimurSidang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
1
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
2
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
3
Final Piala Dunia 2026: Dulu Guru dan Murid, Kini De la Fuente vs Scaloni Berebut Trofi Juara
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Spanyol Luis de la Fuente dan Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni.
4
Prabowo soal LNG Masela: Para Investor Harus Untung, Kita Malu Kalau Mitra Tidak Puas
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka advokat Don Ritto diserahkan ke Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas Ikut Diserahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas dan tersangka dalam tiga dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
41 menit lalu
Presiden RI Prabowo Subianto dalam peresmian groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela.
Hukum

Polemik Kasus Eks Jampidsus jadi ‘Bola Liar’, Analis: Prabowo Harus Keluar Beri Penjelasan

Sikap Presiden Prabowo Subianto yang belum memberikan pernyataan terbuka terkait polemik penanganan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Hukum

Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan

Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan mengalihkan seluruh berkas perkara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
Hukum

Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menunjuk…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up