Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah dan parlemen segera menyusun Undang-Undang Kelapa Sawit karena Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi khusus untuk melindungi petani dan memperkuat tata kelola industri sawit.
Ketiadaan regulasi khusus membuat berbagai persoalan di sektor sawit, mulai dari konflik lahan, praktik sawit ilegal, hingga posisi tawar petani terhadap harga yang ditentukan pelaku usaha, belum terselesaikan secara optimal meski Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia.
Saatnya Indonesia memiliki UU Kelapa Sawit,”
kata Firman dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 12 Juli 2026.
Politisi Golkar itu menilai Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah lebih dulu memiliki regulasi khusus sehingga tata kelola industri sawit berjalan lebih terarah.







