Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Menurut dia, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan agar tidak semakin menggerus kepercayaan publik.
Korupsi sektor ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (ketua KPK) dan skrg Febri Adriansyah (Jampidsus),”
tulis Novel yang dikutip dari akun X pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.
Novel menilai, keberanian aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.







