Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Tak Jelas, Polri dan Kejaksaan Sedang Main Drama

publik hanya diperlihatkan tumpukan barang bukti tanpa memperoleh penjelasan rinci mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Manajer Riset Formappi, Lucius Karus.
Manajer Riset Formappi, Lucius Karus. (Gambar: Owrite/Rahmat Tunny)

Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, justru semakin membingungkan publik karena minimnya penjelasan mengenai barang bukti yang disita.

Ketidakjelasan kepemilikan emas batangan dan mata uang asing yang ditampilkan polisi, serta belum adanya kepastian mengenai keaslian barang bukti tersebut, memunculkan kesan bahwa penanganan perkara lebih menyerupai drama daripada pengungkapan hukum yang terbuka. 

Yang pada saat itu diberitakan, tidak pernah dijelaskan secara terang oleh kepolisian, sebenarnya barang-barang itu milik siapa,”

ujar Lucius salam diskusi publik di kantor Formappi, Jakarta Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Publik, sambungnya, hanya diperlihatkan tumpukan barang bukti tanpa memperoleh penjelasan rinci mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Iklan

Ada batangan emas, ada uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika, dan entah mata uang apa lagi yang berada dalam tumpukan barang bukti yang disuguhkan oleh kepolisian di layar televisi,”

ucapnya.

Ia juga menyoroti tayangan langsung saat polisi memperlihatkan barang bukti dalam waktu cukup lama sebelum konferensi pers dimulai.

Kalau teman-teman menonton siaran breaking news pada Sabtu malam itu, pajangan uang dan batangan emas tersebut begitu lama ditampilkan di depan kita sambil menunggu konferensi pers yang akan diadakan oleh kepolisian,”  

ungkapnya.

Pada saat konferensi pers, tambah Lucius, hanya berlangsung sekitar lima menit. Ironisnya, isi konferensi pers itu pun nyaris tidak memberikan penjelasan apapun.

Untuk itu, aparat penegak hukum semestinya segera memberikan kepastian mengenai status barang bukti yang disita agar tidak memunculkan spekulasi publik.

Yang lucunya, sampai sekarang belum bisa dibuktikan semuanya emas dan mata uang asing itu asli atau palsu,”

jelasnya.

Lucius menambahkan, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang mendapat perhatian luas tersebut.

Jadi ada banyak sekali barang penting di republik ini yang tampaknya perlu waktu untuk diverifikasi keaslian atau kepalsuannya. Mulai dari ijazah, emas, sampai mata uang,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal