Polri dan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) resmi melakukan pertukaran buronan lintas negara. Dalam kerja sama ini, otoritas Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara RRT berinisial ZR, LZ, dan HZ, sedangkan kepolisian RRT menyerahkan balik satu buronan Indonesia berinisial KT.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan para pelaku buron melarikan diri atas kejahatan di negara asalnya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,”
ucap Untung melalui keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Proses pertukaran buron berlangsung melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kepada Kepolisian RRT sebagai bagian kerja sama penegakkan hukum lintas negara.






