Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan mengalihkan seluruh berkas perkara tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung tanpa melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bilang penyidik harus memeriksa Febrie terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Korps Adhyaksa.
“Hari ini masih belum (melimpahkan berkas Febrie), proses pemeriksaan (terhadapnya) belum dilakukan,”
ucap Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam perkara ini, tak hanya Febrie jadi tersangka. Advokat bernama Don Ritto turut menjadi tersangka dan hanya berkas perkara, administrasi penyidik, hingga barang bukti terkait dia yang dilimpahkan kepada kejaksaan hari ini.






