Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, sehingga kasusnya tidak akan dilanjutkan lagi.
“Ya (laporan ditolak),”
kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2026.
Penolakan itu mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pelaporan gratifikasi. Dalam aturan tersebut, KPK berwenang menolak laporan gratifikasi bila perkara yang dilaporkan sudah lebih dulu berproses di inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,”
jelas Aminudin.
Pengumpulan amplop itu diinisiasi oleh Bupati Suhardiman dengan mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu kemudian ditujukan kepada Raja Juli untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing, Riau.






